السبت، 30 يونيو 2018

Hukum Foto dengan Kamera

Ustadz Wira Mandiri Bachrun menulis:
Fotografi dengan kamera atau HP itu hukumnya boleh, tidak termasuk hukum menggambar makhluk hidup yang dilarang. (Asy Syaikh Saad Asy Syitsri, anggota Hai'ah Kibaril Ulama Saudi, Penasihat Dewan Kerajaan Saudi Arabia).


Demikian juga pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah..
Maka tidak layak menjadikan ini sebagai alasan untuk mencela, menjadikan landasan al wala' wal baro', bahkan untuk memvonis seseorang sebagai orang yang menyimpang. Satu kontradiksi juga bila ada yang MEMBOLEHKAN VIDEO TAPI TIDAK MEMBOLEHKAN FOTO DIGITAL. Ini karena mungkin tidak paham konsep video. Video pada hakikatnya adalah gambar tetap yang diputar dengan cepat. Semakin cepat gambar tetap itu diputar, maka semakin halus gerakannya. Kemulusan grafik video dihitung dengan tingkat bingkai (frame rate) yang dihitung dengan satuan fps. Tahu apa itu fps? Frame persecond, gambar tetap per sekian detik. Artinya video itu terwujud dari gambar tetap yang diputar sehingga tampak bergerak. Gambar tetap itu bisa tampak bila anda menghentikan sementara video (di-pause). Jadi kalau ingin mengharamkan image digital, haramkan juga video seperti sebagian ulama Yaman. Ini lebih konsisten daripada mencela orang yang berfoto, tapi membolehkan video. WMB. (Sumber: https://www.facebook.com/wira.bachrun/posts/884706195063020)

0 التعليقات:

إرسال تعليق