- Secara umum, aturan dalam transaksi online sama seperti aturan dalam transaksi offline.
- Chat dan komunikasi via online selama terus aktif maka dianggap 1 majlis.
- Syariat menjaga agar pasar di masyarakat bisa berjalan secara natural, sehingga ada banyak larangan yang mengganggu pasar, seperti monopoli (ihtikar), talaqqi rukban, praktek pencaloan, dst.
- Dropshipping dibolehkan dengan skema salam (https://youtu.be/PcSzf4l7BG4).
- Dropshipper yang menjadi wakil, bisa dilakukan dengan izin umum, misalnya merchant membuka kesempatan dropshipping bagi konsumennya.
- Jika dropshipper bukan wakil maka tidak boleh melakukan COD. Jika dilakukan COD maka terjadi jual beli kali' bil kali' (jual beli utang dengan utang) (https://pengusahamuslim.com/5617-jual-beli-utang-dengan-utang.html)
- Poin 6 menjadi kaidah umum bahwa dalam akad salam tidak boleh dilakukan dengan COD, karena termasuk jual beli kali' bil kali'. Demikian, Allahu a'lam. (catatan dari Ustadz Ammi Nur Baits)
AKAD SALAM
JUAL BELI SALAM
***
JUAL BELI HUTANG DENGAN HUTANG
***
AKAD ISHTISNA'
***
BEDA ANTARA AKAD SALAM DAN ISTISHNA'