الأربعاء، 8 نوفمبر 2017

Koreksi Terjemahan Istilah "Haddatsana" & "Akhbarana"

KOREKSI TERJEMAHAN ISTILAH "HADDATSANA" & "AKHBARANA"
Oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc.

Sebagian ulama hadis tidak membedakan antara Haddatsana" dan "Akhbarana". Seperti imam Bukhori rahimahullah..
Adapun Imam Muslim rahimahullah (dan ulama yang sependapat dg beliau) memberikan pengertian yang berbeda terhadap dua shighah ini:

"Haddastana" maksudnya adalah perowi mendengar langsung ucapan seorang Shekh.
Adapun "Akhbarana" maknanya, seorang perowi disimak oleh Shekh. Seperti seorang perowi membaca kitab di hadapan seorang Shekh, lalu Shekh menyimak dan membenarkan bacaan tersebut.
.
((Terjemahan Tepat Untuk "Haddatsana" dan "Akhbarana"))
Sering kita dapati istilah "haddatsana" dan "akhbarana" diterjemahkan dengan:
"Telah menceritakan kepada kami.."
Penerjemahan seperti ini tidak masalah, bila konteks pembahasannya bukan takhrij hadis. Karena target yang ditujukan kepada pembaca adalah matan hadisnya yg menjadi dalil, bukan sanadnya (silsilah perowinya). Adapun sanadnya cukup terwakili dg kalimat terjemahan seperti di atas.

Hanya saja lebih nyaman bila diterjemahkan dengan "dari". Seperti ini contohnya:

قال البخاري: حدثنا يحيى بن جعفر، حدثنا محمد بن عبد الله الأنصاري، حدثنا ابن جريج، أخبرني عطاء

Imam Bukhori meriwayatkan dari Yahya bin Ja'far, dari Muhammad bin Abdillah Al-Anshori, dari Ibnu Juraij, dari 'Atho'....
Lebih nyaman bagi pembaca daripada diterjemahkan:

"Imam Bukhori berkata, "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdillah Al-Anshori, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepada kami 'Atho'.."

Adapun bila konteks pembahasannya adalah takhrij hadis, maka istilah seperti ini harus dijelaskan apa adanya. Tuliskan saja "haddatsana" atau "akhbarana" begitu, kemudian jelaskan maknanya pada catatan kaki ataupun dalam kursor.

Mengapa demikian? 

Karena objek yang menjadi target pembahasan dalam takhrij hadis adalah sanadnya. Seorang pembaca yang ingin mengetahui takhrij suatu hadis harus mengetahui perbedaan makna kedua istilah tersebut.. Karena perbedaan kedua istilah tersebut berdampak pada status hukum sanad.
____

Madinah An-Nabawiyyah, 15 Muharram 1436.

#Bincang-bincang dengan Ustadz Sufyan Baswedan, MA -hafdzohullah- (kandidat doktor jurusan ilmu hadis, di Univ Islam Madinah, KSA)


Status 2014 silam. Skrg beliau sudah Doktor. 

هناك تعليق واحد:

  1. https://sekolahku-pub.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/71737360-fb27-11eb-bce5-c98b99acf593.png

    ردحذف