السبت، 9 سبتمبر 2017

Menggugat Arogansi Parasit Oknum Penggiat Toleransi

Oleh ustadz Donny Arif 
(http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2017/09/menggugat-arogansi-parasit-oknum.html)
***
Bhineka Tunggal Ika, kebhinekaan, pluralitas/pluralisme, dan toleransi adalah kata-kata popular yang muncul di berbagai media. Apalagi semenjak partai merah berkuasa – setelah (katanya) 10 tahun ‘puasa’[1] –, kata-kata tersebut menjadi jauh lebih sering dan nyaring. Apakah salah?. Tidak sepenuhnya salah. Yang jadi salah (diantaranya) muncul kecondongan penafsiran kebhinekaan dalam bentuk pluralisme agama. Sebagaimana jamak diketahui, paham pluralisme sendiri sangat ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya yang telah dirilis beberapa tahun silam.Alhamdulillah, banyak kaum muslimin Indonesia masih memegang fithrahnya menolak pluralisme agama. Banyak pula tokoh dan kiyai kita, terutama dari kalangan NU, yang memahami pluralisme hanya sekedar sikap sosial saling menghormati pemeluk agama lain tanpa meyakini eksistensi kebenaran majemuk semua agama. Hanya Islam agama yang benar. Sekali lagi, patut kita syukuri.

Tentu ada pengecualiannya dari kalangan oknum – baik individu maupun kelompok, besar atau kecil – yang menyimpang dari garis normal tersebut. Di satu sisi mereka dengungkan secara keras keberagaman dan toleransi secara eksternal, di sisi lain sangat primitif dalam masalah toleransi secara internal.
Betapa tidak ?!.
Dengan suka dan rela gereja-gereja dijaga dan diamankan, agar orang yang melakukan ibadah kesyirikan di dalamnya merasa nyaman. Sementera saya yakin mereka pernah melewati bacaan ayat Al-Qur’an:
لَّقَدۡ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡمَسِيحُ ٱبۡنُ مَرۡيَمَ
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah ialah al-Masih putra Maryam’” [QS. Al-Maaidah : 17 & 72].
لَّقَدۡ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ ثَالِثُ ثَلَٰثَةٖۘ وَمَا مِنۡ إِلَٰهٍ إِلَّآ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞۚ وَإِن لَّمۡ يَنتَهُواْ عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah salah satu dari yang tiga, padahal sekali-kali tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Rabb Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih” [QS. Al-Maaidah : 73].
Dengan suka dan rela mereka melakukan doa bersama lintas agama dengan berbagai motif untuk sekedar simbol toleransi dan persatuan[2]. Mungkin saja prinsipnya‘berbeda-beda tuhan namun tetap dikabulkan jua’. Saya yakin, Anda tidak membenarkan apa yang mereka lakukan karena MUI telah mengeluarkan fatwa bid’ah dan haramnya acara tersebut dengan rincian:
1.    Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
2.    Doa Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
3.    Doa Bersamadalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama) hukumnya haram.
4.    Doa Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin doa” maka orang Islamharam mengikuti dan mengamininya.
5.    Doa Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin doa” hukumnya mubah.
6.    Doa dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya mubah.
Bagaimanakah sikap mereka terhadap kaum muslimin yang berbeda paham dengan mereka ?. Saya ajak membaca sebagian fakta yang sempat booming:
1.    Pengambilalihan paksa Masjid As-Salam yang dikelola Muhammadiyyah (sertifikat Nomor 3 tanggal 23/9/2008 atas nama PC Muhammadiyah Cengkareng) di Cengkareng Barat (27/2/2015) yang ditindaklanjuti dengan tindakan arogan moncoret plang masjid, memaksa menggelar seremoni maulid yang dihadiri habaaib dan massa (dimana tradisi ini tidak dilaksanakan oleh Muhammadiyyah), mengganti khathib dan imam secara sepihak, dan lainnya (selengkapnya :http://sangpencerah.id/2015/02/kronologis-penyerobotan-masjid/).
Kasus ini sempat menghebohkan jagad media yang akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
2.    Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM/Persatuan Pondok Pesantren Muhammadiyah) yang sedang mengadakan Daurah Tahfidzul-Qur’an (program dua bulan dengan target hafal 30 juz) di Karimunjawa, Jepara; dibubarkan paksa. Diantara alasannya adalah ketiadaan IMB (https://goo.gl/UHHPHk danhttps://goo.gl/R4Kj88). Memang terkesan mengada-ada (baca : dibuat agar ada), karena masjid-masjid yang dikelola NU pun banyak yang belum ber-IMB. Passionmereka hanyalah menyasar ke masjid-masjid non-NU.
3.    Mendemo dan menolak pembangunan (kembali) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor yang telah memiliki IMB. Padahal, masjid ini telah berdiri semenjak 2001. Mungkin karena melihat celah peluang menolak masjid ketika masih berdiri kecil, maka ketika masjid dirobohkan untuk direnovasi dengan memperbaharui IMB, peluang itu ada dan tak mereka sia-siakan. ‘Cerdas’. Dengan modal hasutan (wahabi, eksklusif, bukan masjid umum, dll.), terkumpullah massa untuk melakukan demo di kantor Wali Kota (29/8/2017) yang akhirnya atas desakan itu Walikota akan membatalkan IMB Masjid Ahmad bin Hanbal yang telah diperoleh secara sah (https://goo.gl/dcG9zWhttps://goo.gl/pddQm5, dan https://goo.gl/NKz576).
4.    Perobohan dan perebutan tanah waqaf Masjid Al-Ikhlash/Baitul-Muttaqin Muhammadiyyah di Dusun Jimus, Desa Pule, Kecamatan Modo, Lamongan pada tahun 1993 oleh sekelompok warga yang merasa mayoritas. Masih di wilayah yang sama, pembangunan masjid baru Muhammadiyyah mengalami berbagai tekanan dan gangguan sebelum akhirnya dapat diresmikan pada tanggal 15 Agustus 2017 (https://goo.gl/cYQG3S dan https://goo.gl/XFS9pj).
Silakan baca kronologisnya di link ini : https://goo.gl/bbeqEM.
5.    Demo pada bulan Mei 2014 terhadap pengurus Mushalla An-Nurjannah Desa Yunyang, Kecamatan Modo, Kab. Lamongan (H. Darim) yang dikatakan ‘mendominasi’ kegiatan masjid. Para pendemo berhasil menonaktifkan H. Darim dan melarangnya menjadi imam. Padahal H. Darim hanya mengaktifkan mushalla yang selama ini cenderung vakum dan kemudian mengadakan pengajaran agama untuk warga sekitar. Kegiatan ini sudah berlangsung selama 14 tahun tanpa ada warga sekitar yang protes dan merasa terganggu. Lalu datanglah kelompok yang mengatasnamakan warga (?) yang melakukan apa yang mereka lakukan.
Setelah 2 bulan dilarang melakukan aktivitas, datang bantuan dari Yayasan Bina Muwahhidin untuk membangunkan masjid di tempat tersebut. Masjid tersebut sekarang telah berdiri dan dinamakan Masjid Jauharo Ali Muhammadiyah (https://goo.gl/sCFFjF). 
6.    Dan yang lainnya.
Ini hanya segelintir contoh yang dapat ditelusuri di internet. Yang lain masih banyak. Apalagi cerita berdasarkan pengalaman individu. Sengaja saya ambilkan mayoritas contohnya adalah kasus Muhammadiyyah vs (oknum) NU, karena lebih gampang diindera dan dibuktikan. Konflik klasik yang sudah berusia 1 abad semenjak kelahirannya.
Warga Muhammadiyyah mengakui Wahabi era dulu sangat diidentikkan dengan mereka (https://goo.gl/U814uX). Begitu juga kaum kaum tradisionalis aswaja yang dalam hal ini diwakili oleh suara Habib Munzir ketika menjawab pertanyaan kaitan Muhammadiyyah dengan Wahabi. Habib Munzir secara jelas menyatakan : “Muhammadiyyah tidaktermasuk salah satu dari Madzhab Ahlussunnah waljamaah, karena banyak hal yg mereka tentang, dan Muhammadiyyah ini hanya ada di indonesia saja, di negeri lain dikenal dengan sebutan wahabi, dan faham wahabi ini bertentangan dengan 4 Madzhab Ahlussunnah waljamaah” (https://goo.gl/K4ZUCt atau https://goo.gl/DjUY8Q). Walhasil, kaitan Muhammadiyyah dengan stigma Wahabi di sini valid karena ada statement dari objek maupun subjeknya.
Telinga kaum tradisonalis aswaja (NU) kerap memerah apabila mendeteksi sinyal 4G dakwah Wahabi Muhammadiyyah memberantas TBC, takhayyul-bid'ah-churafat. Menilik sejarahnya, tidak terlalu mengherankan karena pemicu didirikannya NU sendiri diantaranya adalah untuk menghadapi ‘Wahabisme’ yang kala itu – menurut Masdar F. Mas’udi – menguasai Arab Saudi (https://goo.gl/9HyGm7). Sentimen yang terjadi di Timur Tengah ditarik ke dalam negeri untuk mengimbangi ormas yang lebih dahulu lahir yang diklaim sebagai duplikasi Wahabi Saudi.
Konflik fisik berupa penyerangan dan pengusiran oleh oknum Aswaja (NU) yang merasa mayoritas bukan sesuatu yang aneh buat warga Muhammadiyyah. Sebagian konflik ini telah direkam dalam beberapa tulisan/penelitian akademik, diantaranya:
1.    Skripsi berjudul : KOFLIK ANTARA NU DAN MUHAMMADIYAH (1960-2002) (Studi Kasus di Wonokromo Pleret Bantul Yogyakarta) - http://digilib.uin-suka.ac.id/1084/.
2.    Skripsi berjudul : KONFLIK dan INTEGRASI : Antara Penganut NU dan Muhammadiyah di Dusun Sumber Langgeng Kel. Sumberejo, Kec. Pakal, Kota Surabaya. http://repository.unair.ac.id/18382/.
Atau konflik kaum tradisionalis aswaja versus ‘Wahabi’ versi lain, seperti Persis sebagaimana dilakukan Ayub (2011) untuk studi kasus di Kelurahan Mekarsari, Depok (http://repository.uinjkt.ac.id/).
Semakin lama, area konflik semakin melebar sehingga semua orang, kelompok, organisasi, atau ormas non-tradisional dianggap Wahabi di luar border aliran Aswaja (versi mereka). Muhammadiyyah, Persis, Al-Irsyad, dan terakhir Salafi. Objek-objek ini dianggap mengganggu eksistensi kaum tradisionalis aswaja tanah air - kaum yang menganggap diri paling moderat, Pancasilais, pro-kebhinekaan, dan toleran.
Beberapa masalah yang sering dijadikan media provokasi umat antara lain bid’ah, maulid, tahlil, yasinan, qunut Shubuh, tawassul, ngalap berkah (tabaruk), istighatsah, dan beberapa budaya lokal yang dilakukan masyarakat. Mari kita sekilas melihat substansi sebagian alergen mereka:
1.    Bid’ah
Kaum tradisionalis aswaja (NU) maunya ada bid’ah hasanah – selain madzmumah - berdasarkan qaul Al-Imaam Asy-Syaafi’iy rahimahullah:
الْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُودَةٌ، وَبِدْعَةٌ مَذْمُومَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُودٌ، وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ
“Bid’ah itu ada dua macam yaitu : (1) bid’ah yang terpuji, dan (2) bid’ah yang tercela. Maka segala hal yang sesuai dengan sunnah, maka hal itu adalah (bid’ah yang) terpuji, sedangkan yang menyelisihi sunnah adalah (bid’ah yang) tercela” [Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyaa’, 9/113].
Asy-Syaafi’iy rahimahullah berdalil dengan perkataan ‘Umar bin Al-Khaththaabradliyallaahu ‘anhu ketika shalat tarawih di bulan Ramadlaan:
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَ
“Sebaik-baik bid’ah adalah hal itu” [idem].
Adapun non-tradionalis memahami bid’ah itu semuanya tercela, tidak ada yang baik sebagaimana keumuman sabda Nabi :
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru (dalam agama), karena setiap perkara yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4607; shahih[3]].
Juga perkataan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhu:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun orang-orang memandangnya sebagai satu kebaikan (bid'ah hasanah)” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhal no. 19; sanadnya hasan].
Mu’aadz bin Jabal radliyallaahu ‘anhu:
فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلَالَةٌ
“Maka berhati-hatilah kalian dari segala sesuatu yang dibuat-buat (oleh manusia), karena sesungguhnya apa-apa yang dibuat-buat (bid’ah) itu adalah kesesatan” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4611; shahih].
Saya tahu kaum tradisionalis aswaja punya sanggahan. Begitu juga sebaliknya. Masing-masing punya rincian (tafshiil) dari apa yang mereka pahami.
2.    Perayaan Maulid Nabi 
Kaum tradisionalis aswaja maunya merayakan maulid Nabi  karena dianggap sunnah dan bukti kecintaan mereka kepada beliau . Diantara dalil yang mereka pergunakan adalah hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: " قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ "
Dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu : “Ketika Nabi  tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari ‘Aasyuuraa’. Lalu beliau  bersabda :‘Apa yang kalian lakukan ?’. Mereka (Yahudi) berkata : ‘Ini adalah hari baik. Ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israaiil dari musuh mereka, lalu Muusaa pun berpuasa pada hari itu’. Beliau  bersabda : ‘Aku lebih berhak terhadap Muusaa daripada kalian’. Maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan (orang-orang) untuk berpuasa” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2004 dan Muslim no. 1130].
As-Suyuuthiy menukil perkataan Al-Haafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalaaniyrahimahumallah:
أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن أحد من السلف الصالح من القرون الثلاثة ، ولكنها مع ذلك قد اشتملت على محاسن وضدها ، فمن تحرى في عملها المحاسن وتجنب ضدها كان بدعة حسنة وإلا فلا ، قال : وقد ظهر لي تخريجها على أصل ثابت وهو ما ثبت في الصحيحين
“Hukum asal peringatan maulid adalah bid’ah yang tidak ternukil dari kalangan as-salafush-shaalih yang hidup pada tiga jaman (yang pertama). Namun demikian, peringatan maulid ini mengandung kebaikan dan lawannya. Maka barangsiapa yang , jadi barangsiapa yang berusaha melakukan kebaikan dalam perayaan maulid dan menjauhi lawannya (keburukan), maka itu adalah bid’ah hasanah. Jika tidak seperti itu, maka bukan bid’ah hasanah (tidak bolehdilakukan). Dan nampak bagiku dasar pengambilannya (maulid) atas pokok yang shahih dari riwayat dalam Shahiihain…” [Al-Haawiy lil-Fataawaa].
Kemudian Al-Haafidh menyebutkan riwayat Ibnu ‘Abbaas di atas.
Adapun non-tradisionalis tidak merayakan maulid dan menganggapnya itu bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi , para shahabat, taabi’iin, dan at-baa’ut-taabi’iin dari kalangan as-salafush-shaalih – seperti dikatakan Al-Haafidh Ibnu Hajarrahimahullah di atas. Ibnul-Maajisyuun rahimahullah berkata:
سمعت مالكا يقول : "من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة ، فقد زعم أن محمدا – صلى الله عليه وسلم- خان الرسالة ، لأن الله يقول :{اليوم أكملت لكم دينكم}، فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا"
”Aku mendengar Maalik berkata : ‘Barangsiapa yang membuat bid’ah dalam Islam yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ‘Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu’ (QS. Al-Maaidah :5). Maka apa saja yang pada hari itu (yaitu di jaman Rasulullah  beserta para shahabatnya masih hidup) bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama” [Al-I’tishaam oleh Asy-Syathibi, 1/49].
Seandainya kita berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbaas, maka perbuatan yang seharusnya dilakukan adalah berpuasa, sebagaimana dilakukan Nabi  dalam riwayat tersebut. Bukan perayaan maulid Nabi .
3.    Tahlilan dan Yasinan
Konstruksi pendalilan antara tradisionalis aswaja dan non-tradisionalis dalam bab ini polanya hampir sama. Berkisar pada masalah persepsi bid’ah. Masalah menjadi runyam karena sebagian oknum tradisionalis aswaja di tingkat tapak memberikan bumbu provokasi : “Masak berdzikir membaca tahlil dan membaca Al-Qur’an dilarang ?’. Lalu merebaklah bau tak sedap : ‘Wahabi melarang berdzikir dan baca  Al-Qur’an’.
Padahal, bukan dzikir dan baca Al-Qur’annya secara umum yang dilarang non-tradisionalis, akan tetapi pelaziman kaifiyyah-nya. Kejadian ini analog dengan atsar Sa’iid bin Al-Musayyib yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq berikut:
عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي رِيَاحٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ أَنَّهُ رَأَى رَجُلا يُكَرِّرُ الرُّكُوعَ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَنَهَاهُ، فَقَالَ: " يَا أَبَا مُحَمَّدٍ أَيُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَى الصَّلاةِ؟ قَالَ: لا، وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلافِ السُّنَّةِ "
Dari Ats-Tsauriy, dari Abu Rayyaah, dari Ibnul-Musayyib : Bahwasannya ia (Ibnul-Musayyib) pernah melihat seorang laki-laki memperbanyak rukuknya setelah terbit fajar, lalu ia melarangnya. Laki-laki tersebut berkata : “Wahai Abu Muhammd, apakah Allah akan mengadzabku dengan sebab shalat (yang aku kerjakan)?”. Ia menjawab : “Tidak, akan tetapi Allah mengadzabmu karena menyelisihi sunnah[4]” [Al-Mushannaf 3/52 no. 4755; shahih – lihat Irwaaul-Ghaliil, 2/236].
Jadi ketika Ibnul-Musayyib mengingatkan shalat yang dilakukan laki-laki itu tidak disyari’atkan, tidak lantas disimpulkan dirinya melarang shalat secara umum. Akan tetapi yang dilarang adalah dirinya menyelisihi petunjuk Rasulullah . Melakukan apa yang tidak dilakukan Nabi , padahal hal yang mendorong beliau untuk itu ada namun tetap tidak beliau lakukan.
Kaum tradisionalis aswaja juga berkata bahwa tahlilan 7 hari berturut-turut ada landasannya dari kaum salaf sebagaimana perkataan Thaawus:
إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الأَيَّامِ
“Sesungguhnya orang yang meninggal akan terfitnah (diuji) dalam kuburnya selama 7 hari. Dulu mereka (shahabat dan taabi’iin – Abul-Jauzaa’) menyukai untuk memberikan makanan dari mereka (yang meninggal) pada hari-hari tersebut” [Hilyatul-Auliyaa’ 4/11].
Tapi atsar ini lemah tak bisa dipakai sebagai dalil. Begitu menurut kaum non-tradisionalis.[5]
Masih berkaitan, kaum tradisionalis aswaja sering mengadakan kumpul-kumpul kendurian mayit bersamaan dengan penyelenggaraan tahlilan dan yasinan, sedangkan non-tradisionalis tidak. Kaum non-tradisional mengatakan perbuatan ini bukan sunnah dan termasuk bid’ah yang terlarang. Dalilnya adalah atsar Jariir bin ‘Abdillah Al-Bajaliy radliyallaahu ‘anhu:
كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami (para shahabat) menganggap menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka (kepada para tamu) termasuk bagian dari niyahah (meratapi mayit)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1612; dishahihkan oleh An-Nawawiy dalam Al-Majmuu’ 5/285, Ibnu Katsiir dalam Irsyaadul-Faqiih 1/241, dan yang lainnya].
Bahkan Al-Imaam Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata:
وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ، وَأَنْ تَنْدُبَهُ النَّائِحَةُ عَلَى الِانْفِرَادِ، لَكِنْ يُعَزَّى بِمَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الصَّبْرِ وَالِاسْتِرْجَاعِ، وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ، .....
“Dan aku membenci perbuatan niyaahah (meratap) terhadap mayit setelah kematiannya dan orang yang meratap tersebut menyebut-nyebut kebaikan si mayit secara tersendiri. Akan tetapi hendaknya ia dihibur dengan sesuatu yang diperintahkan Allah agar bersabar dan mengucapkan kalimat istirjaa’. Dan aku juga membenci berkumpul-kumpul di keluarga di mayit meskipun tidak disertai adanya tangisan, karena hal tersebut akan menimbulkan kesedihan dan membebani materi/bahan makanan (bagi keluarga si mayit)…..” [Al-Umm, 1/248].
4.    Tawassul
Tawassul yang dilakukan kaum tradisionalis aswaja cenderung sangat longgar dengan berbagai bentuknya. Adapun non-tradionalis lebih ketat. Diantara titik perbedaan (dan ini bukan pembatas) adalah masalah tawassul dengan kedudukan/hak Nabi  atau orang-orang shalih seperti ucapan : “Aku memohon kepada-Mu ya Allah dengan kedudukan/hak Nabi  atau Fulaan…..demikian dan demikian…”.
Tawassul seperti ini memang ternukil dari sebagian ulama. Namun sebagian ulama yang lain melarang dan membencinya sebagaimana dinukil Al-Albaaniy dari kalangan Hanafiyyah rahimahumullah :
فقد جاء في "الدر المختار" "2/630" – وهو من أشهر كتب الحنفية – ما نصه: عن أبي حنيفة: لا ينبغي لأحد أن يدعو الله إلا به، والدعاء المأذون فيه، المأمور به ما استفيد من قوله تعالى: {وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا}. ونحوه في "الفتاوى الهندية" "5/280". وقال القُدوري في كتابه الكبير في الفقه المسمى "بشرح الكرخي" في "باب الكراهة": قال بشر بن الوليد حدثنا أبو يوسف قال أبو حنيفة: لا ينبغي لأحد أن يدعو الله إلا به، وأكره أن يقول: بمعاقد العز من عرشك، أو بحق خلقك، وهو قول أبي يوسف، قال أبو يوسف: معقد العز من عرشه هو الله، فلا أكره هذا، وأكره أن يقول: بحق فلان، أو بحق أنبيائك ورسلك، وبحق البيت الحرام والمشعر الحرام...."
“Tercantum dalam kitab Ad-Durrul-Mukhtaar (2/630) yang merupakan salah satu kitab masyhur madzhab Hanafiyyah : ‘Tidak sepatutnya bagi seseorang berdoa kepada Allah kecuali dengan-Nya. Dan doa yang diidzinkan lagi diperintahkan-Nya adalah seperti yang tercantum dalam firman-Nya : Hanya milik Allah al-asmaaul-husnaa, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu (QS. Al-A’raaf ; 180)’. Hal yang semisal terdapat dalam Al-Fataawaa Al-Hindiyyah(5/280).
Telah berkata Al-Quduuriy dalam kitabnya yang besar dalam permasalahan fiqhSyarhul-Karkhiy, bab Al-Karahah : Telah berkata Bisyr bin Al-Waliid : Telah menceritakan kepada kami Abu Yuusuf, ia berkata : Telah berkata Abu Haniifah : ‘Tidak sepatutnya bagi seseorang berdoa kepada Allah kecuali dengan-Nya, dan aku membenci untuk mengatakan : Dengan kemuliaan ‘Arsy-Mu atau Dengan hak makhluk-Mu’.
Dan inilah perkataan Abu Yuusuf : Telah berkata Abu Yuusuf : ‘Jaminan kemuliaan ‘Arsy adalah Allah, oleh karena itu aku tidak membencinya. Namun aku membenci untuk mengatakan : Dengan hak si Fulaan atau Dengan hak para nabi-Mu, para Rasul-Mu, ‘Al-Baitul-Haraam, dan Al-Masy’aril-Haraam’…….” [At-Tawassul, hal. 46-47].
5.    Ngalap Berkah
Sebagian kaum tradisionalis aswaja akar rumput melakukan ngalap berkah pada hal-hal yang tidak ada dalilnya (menurut pandangan non-tradisionalis), lebih cenderung pada tradisi. Misalnya ngalap berkah masyarakat Solo terhadap gunungan kembar hasil bumi sebagaimana pada video di bawah:

Atau ngalap berkah dengan mencium dan mengusap-usap pintu makam di Cirebon (Jawa Barat) dan Mataram (NTB) sebagaimana video di bawah:

Sementara itu, kaum non-tradisionalis mengatakan perbuatan tabarruk di atas terlarang dan menyelisihi sunnah (bid’ah). Bahkan, berpotensi jatuh pada kesyirikan. Para shahabat membencinya sebagaimana atsar yang teriwayatkan dari Ibnu ‘Umarradliyallaahu ‘anhu.
حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، " أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ مَسَّ قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "
Telah menceritakan kepada kami Abu Usaamah, dari ‘Ubaidullah, dari Naafi’ : Bahwasannya Ibnu ‘Umar membenci mengusap kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam [Diriwayatkan oleh Muhammad bin ‘Aashim Ats-Tsaqafiy dalam Juuz-nya no. 27, dan darinya Adz-Dzahabiy dalam Mu’jamusy-Syuyuukh 1/45 dan As-Siyar12/378; shahih].
Terkait dengan atsar Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, Ibnu Qudaamah Al-Maqdisiy rahimahullah mengatakan :
فصل : ولا يستحب التسمح بحائط قبر النبي صلى الله عليه و سلم ولا تقبيله قال أحمد : ما أعرف هذا قال الأثرم : رأيت أهل العلم من أهل المدينة لا يمسون قبر النبي صلى الله عليه و سلم يقومون من ناحية فيسلمون قال أبو عبد الله : هكذا كان ابن عمر يفعل
“Pasal : Tidak disukai mengusap tembok kubur Nabi  dan tidak pula menciumnya. Ahmad berkata : ‘Aku tidak mengetahuinya’. Al-Atsram berkata : ‘Aku melihat ulama dari kalangan penduduk Madiinah tidak mengusap kubur Nabi , dan mereka berdiri dari sisi mengucapkan salam. Abu ‘Abdillah berkata : ‘Begitulah yang dilakukan Ibnu ‘Umar” [Al-Mughniy, 3/556].
Dalam kitab Kasysyaaful-Qinaa’ disebutkan :
اتَّفَقَ السَّلَفُ وَالْأَئِمَّةُ عَلَى أَنَّ مَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّهُ لَا يَتَمَسَّحُ بِالْقَبْرِ وَلَا يُقَبِّلُهُ
“Salaf dan para imam telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengucapkan salam kepada Nabi  atau selainnya dari kalangan para nabi yang shalih, maka ia tidak mengusap kubur dan menciumnya” [4/439].
6.    Dan lainnya….
Dengan melihat uraian di atas, pendapat yang dipegang kaum non-tradisionalis (baca : Wahabi) mempunyai dasar dan pendahulu di kalangan ulama (salaf). Tentu bukan di sini tempatnya untuk merinci pembahasan tersebut. Di sini saya hanya ingin menunjukkan anatomi pemahaman non-tradisionalis dari (sebagian) perkara yang sering dipermasalahkan. Perkara mereka (tradisionalis aswaja) setuju atau tidak setuju, lain perkara.
Non-tradisionalis secara hakekat bukan ‘aliran modern’ yang tidak ada sangkut-pautnya dengan pemahaman ulama sebelumnya. Pemahaman non-tradisionalis bukan ‘ujug-ujug’ ada di abad 19.
Lantas, apakah pas kiranya dikarenakan masalah itu kaum tradisionalis aswaja (NU) membikin-bikin provokasi, teror, intimidasi, okupasi/pendudukan tanah waqaf dan masjid, pengusiran, dan semisalnya? – sementara di sisi lain sibuk dengan propaganda toleransi dan kebhinekaan?.
Sebuah paradoks dan ironi yang nyata. Bahkan arogansi dan penjajahan praktek beragama.
Apakah dipikir semua masjid di Nusantara harus menyelenggarakan perayaan maulid, shalawatan, istighatsahan, dan kegiatan lain yang menjadi ciri khas tradisionalis aswaja (NU) yang secara fiqh tidak disepakati non-tradisionalis ?.
Apakah dipikir ketika tradisionalis aswaja meyakini disunnahkannya sesuatu, yang lain harus setuju atau diam ?. Tidak boleh mengatakan terlarang, haram, atau bid’ah ?. Atau,…. kenapa tidak sebaliknya saja mereka yang mengikuti lawannya ?
Apakah pernah kita temui para ulama dulu melakukan seperti apa yang mereka lakukan ?.
Ketika sebagian ulama Syaafi’iyyah mengatakan dibolehkan perayaan maulid, ‘Umar bin ‘Aliy bin Saalim bin Shadaqah Al-Lakhmiy Al-Iskandariy yang masyhur dengan nama Al-Faakihaaniy (lahir 654 H/656 H) dengan terang-terangan berfatwa bid’ah:
أما بعد : فإنه قد تكرر سؤال جماعة من المباركين عن الاجتماع الذي يعمله بعض الناس في شهر ربيع الأول ويسمونه المولد : هل له أصل في الشرع ، أو هو بدعة وحدث في الدين ؟ ؟ وقصدوا الجواب من ذلك مبينا ، والإيضاح عنه معينا ، فقلت وبالله التوفيق : لا أعلم لهذا المولد أصلا في كتاب ولا سنة ، ولا ينقل عمله عن أحد من علماء الأمة الذين هم القدوة في الدين المتمسكون بآثار المتقدمين ، بل هو بدعة أحدثها المبطلون ، وشهوة نفس اعتنى بها الأكالون بدليل أنا إذا أدرنا عليها الأحكام الخمسة : قلنا إما أن يكون واجبا أو مندوبا ، أو مباحا أو مكروها أو محرما ، وليس هو بواجب إجماعا ، ولا مندوبا ، لأن حقيقة المندوب : ما طلبه الشارع من غير ذم على تركه ، وهذا لم يأذن فيه الشارع ، ولا فعله الصحابة ، ولا التابعون ، ولا العلماء المتدينون فيما علمت ، وهذا جوابي عنه بين يدي الله تعالى إن عنه سئلت ولا جائزا أن يكون مباحا ، لأن الابتداع في الدين ليس مباحا بإجماع المسلمين فلم يبق إلا أن يكون مكروها أو محرما
Amma ba’du, sungguh telah berulang kali pertanyaan dilontarkan oleh jama’ah orang-orang yang mendapat keberkahan tentang perkumpulan yang dilakukan sebagian orang di bulan Rabii’ul-Awwal, yang mereka namai dengan Maulid (Nabi) : ‘Apakah ia mempunyai asal/dalil dari syari’at? Ataukah ia merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama ?. Mereka menghendaki jawaban dan penjelasan yang terang tentang perkara tersebut.
Maka aku katakan – wa billaahit-taufiiq - :
Aku tidak mengetahui asal perbuatan maulid dari Al-Kitaab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Perbuatan tersebut juga tidak pernah ternukil dari satupun ulama umat yang menjadi teladan dalam agama dan berpegang pada atsar ulama terdahulu. Bahkan perbuatan itu adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang baathil (kalangan Faathimiyyin – Abul-Jauzaa’), serta syahwat jiwa yang diperhatikan oleh orang-orang yang senang makan. Dalilnya, apabila aku menghendaki hukum-hukum syar’iyyah, maka kami katakan : kemungkinan ia wajib, manduub (sunnah), mubah, makruh, atau haram. Perbuatan (maulid) itu bukan termasuk wajib secara ijmaa’. Bukan pula manduub, karena hakekat manduub adalah sesuatu yang dituntut oleh Syaari’ (Allah) tanpa adanya celaan jika meninggalkannya. Adapun perbuatan ini (yaitu maulid) tidaklah diizinkan oleh Syaari’ (Allah), tidak pernah dilakukan para shahabat, taabi’iin, dan ulama yang dijadikan pegangan dalam agama sepanjang pengetahuanku. Inilah jawabanku di hadapan Allah ta’ala jika nanti aku ditanya tentang permasalahan itu. Tidak boleh menjadikan perkara tersebut sesuatu yang mubah, karena berbuat bid’ah dalam agama bukanlah perkara mubah berdasarkan ijmaa’ kaum muslimin. Oleh karena itu, tidaklah tersisa kecuali perbuatan itu dihukumi makruh atau haram........” [Al-Maurid fii ‘Amalil-Maulid, hal. 20-22, Maktabah Al-Ma’aarif, Riyaadl, Cet. 1/1407].
Kita dapat lihat bersama, para ulama tak menjadi bisu dan dipaksa bisu oleh lainnya.
Ketika Asy-Syaafi’iy rahimahullah mengatakan sunnahnya qunut Shubuh secara terus-menerus, tak ternukil dari beliau larangan untuk menyelisihi pendapatnya. At-Tirmidziyrahimahullah memaparkan fakta masa silam dalam permasalahan ini:
وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، فَرَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمُ الْقُنُوتَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وقَالَ أَحْمَدُ، وَإِسْحَاق: لَا يُقْنَتُ فِي الْفَجْرِ إِلَّا عِنْدَ نَازِلَةٍ تَنْزِلُ بِالْمُسْلِمِينَ، فَإِذَا نَزَلَتْ نَازِلَةٌ فَلِلْإِمَامِ أَنْ يَدْعُوَ لِجُيُوشِ الْمُسْلِمِينَ
“Para ulama berbeda pendapat mengenai qunut shalat Shubuh. Sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi  dan selain mereka berpendapat (masyru’-nya) qunut pada shalat Shubuh. Itu merupakan perkataan Asy-Syaafi’iy. Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaaq (bin Rahawaih) berkata : ‘Qunut tidak dilakukan pada shalat Shubuh, kecuali jika ada musibah yang menimpa kaum muslimin. Jika ada musibah yang menimpa kaum muslimin, maka imam mendoakan (kebaikan/kemenangan) untuk pasukan kaum muslimin”
وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ، وقَالَ سفيان الثوري: إِنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ، وَاخْتَارَ أَنْ لَا يَقْنُتَ، وَلَمْ يَرَ ابْنُ الْمُبَارَكِ الْقُنُوتَ فِي الْفَجْرِ،
“(Hadits Abu Maalik Al-Asyja’iy di atas) diamalkan oleh kebanyakan ulama. Sufyaan Ats-Tsauriy berkata : ‘Apabila seseorang melakukan qunut di waktu shalat Shubuh, maka itu baik. Jika tidak melakukannya, itu pun baik’. Ia (Ats-Tsauriy) memilih untuk tidak qunut. Ibnul-Mubaarak tidak berpendapat adanya qunut pada shalat Shubuh” [Jaami’ At-Tirmidziy, 1/426-427].
Semua berbicara sesuai dengan ilmu dan ijtihadnya. Bebas berpemahaman sesuai dengan koridor keilmuan.
Tapi mari kita lihat sebagian gambaran realitas di lapangan – yang sebenarnya bagi non-tradisionalis – tak terlalu dibawa pikiran:

Tak begitu masalah, tapi silakan rasakan taste-nya…
Coba perhatikan pula model rekayasa lawakan dai tentang anak yang mau membunuh bapaknya dalam video di bawah (00:58 – 01:30):

Semua aliran Islam, semua sesat kecuali NU katanya (he he he he…. – menit 02.22 – 02.43). Dai di atas juga mencontohkan sesuatu yang sangat merendahkan Muhammadiyyah – yang mungkin kalau benar ceritanya itu – sifatnya kasuistik. Tentang kasus siswi sekolah Muhammadiyyah yang ‘meteng’ (hamil) 4 bulan karena dikerjai temannya (02:50 – dst). Tapi kalau madrasah yang dibina NU, insya Allah tidak ada, kata beliau[6]. Sangat mudah sebenarnya membantah klaim tak berbobot ini, tapi biarlah.
Yang seperti ini banyak.
Pengurus NU mengeluh banyak masjid NU yang ‘direbut’ oleh orang selain NU. Modusnya katanya:
“munculnya seseorang yang dengan sukarela membantu membersihkan masjid, lalu membantu adzan, diteruskan dengan mengajak temannya untuk menjadi khotib dan akhirnya merubah seluruh kepengurusan takmir masjid dan tatanan peribadatan yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Kemunculan kasus seperti ini akhirnya menimbulkan resistensi di masjid-masjid yang lain yang sebelumnya cukup terbuka dengan alasan untuk menjaga eksistensi peribadatan yang sudah ada dan diyakini kebenarannya”
“Banyak masjid dan mushola NU yang direbut mereka. Istilahnya, mereka tidak bisa membangun masjid sendiri, bisanya cuma merebut masjid milik orang lain. Ingin enaknya sendiri,” ujar Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars itu”
Mari kita nalar. Seandainya masjid tersebut aktif dan jama’ah NU konsisten, tentu tidak terjadi apa yang mereka namakan ‘perebutan’. Kenyataan di lapangan dari istilah ‘perebutan’ itu lebih ke arah revitalisasi masjid yang sebelumnya minim jama’ah, vakum kegiatan, dan vakum kepengurusan. Atau, warga sekitar masjid atau jama’ah masjid tidak (lagi) didominasi orang NU. Ada perubahan dan dinamika. Anehnya, setelah aktif dan ramai jama’ah, sebagian oknum ‘nun jauh di sana’ yang tidak menjadi bagian dari masjid tersebut merasa direbut masjidnya. Dalam sebagian kasus, lantas rame-ramegalang massa mendemo orang yang mengaktifkannya (sebagaimana yang dialami H. Darim yang disebutkan sebelumnya). Ketika publikasi ke khalayak, merekalah yang (seakan) merasa didhalimi para perebut masjid itu. Memang menyedihkan dan sekaligus mengesalkan.
Tapi klaim tersebut sangat dipahami. Jangankan yang tidak ‘punya’ masjid, yang jelas-jelas ‘punya’ masjid saja dapat mereka duduki paksa dan didemo untuk dihentikan kegiatannya.
Mungkin, kegusaran mereka bertambah dengan kehadiran beberapa stasiun TV dan Radio dakwah ‘Wahabi’, semisal TV dan Radio RODJA[7]Alhamdulillah, TV dan Radio Rodja mendapatkan animo sangat besar dari masyarakat hingga ke wilayah pedalaman.[8]
Seandainya segala kegusaran mereka hanya ditindaklanjuti di tataran ilmiah (bantahan), tak ada soal. Ataupun maksimal, mereka katakan ‘Wahabi’ sesat, itu pun tak begitu merisaukan karena memang telah eksis semenjak jaman purba.
Kita tak pernah memaksa mereka untuk mengatakan ‘Wahabi’ itu baik hati, tidak sombong, dan gemar menabung. Tapi kiranya, jangan ikuti semua itu dengan hasutan, provokasi, ngarang cerita alias ndabul, demonstrasi, pengambilalihan paksa (secara fisik) tanah waqaf dan masjid, atau perobohan masjid seperti yang sudah-sudah. Ahmadiyyah yang jelas-jelas kafir dapat nyaman dengan perlindungan Anshor/Banser[9], tapi ‘Wahabi’ yang statusnya masih muslim selalu merasa gelisah bertetangga dengan mereka. Rasa-rasanya, sangat jarang terdengar ormas NU, para habaaib, dan pasukan Banser yang konon sakti mandraguna melindungi orang-orang Wahabi, atau yang belakangan mereka sebut ‘Salafi’.
Ironi toleransi pilih kasih…..
‘Wahabi’ yang katanya suka mengkafirkan, malah sering mengkampanyekan ‘peperangan’ terhadap golongan takfiri, diantaranya ISIS, LDII, dan yang lainnya. LDII, kelompok takfiri produk lokal, hampir tak tersentuh oleh kaum tradisionalis. ‘Wahabi’ bermitra dengan kepolisian untuk melakukan deradikalisasi dan detakfirisasi. Ini fakta, bukan sekedar ‘lamis-lamis lambe’ alias lips service. Dai ‘Wahabi’ sering dipanggil ngisi ceramah agama bersama pejabat negara atau di lembaga milik negara[10].
Wallaahul-musta’aan….

[abul-jauzaa’ – 19 Dzulhijjah 1438].





[1]      Baca berita di link : https://goo.gl/63HTGK dan https://goo.gl/ScGtqv
[2]      Misalnya dalam acara peringatan 40 hari kematian Gus Dur (https://goo.gl/aPwLTq), haul Gus Dur (https://goo.gl/sCx5BD), haul Bung Karno (https://goo.gl/LnwjcL), aksi keprihatinan bangsa (https://goo.gl/c2dAxY), peringatan HUT RI (https://goo.gl/DAHt6C), keprihatinan terhadap kerusuhan (https://goo.gl/dhCeYR), dan yang lainnya.
[4]      Ibnul-Musayyib memahami dari sunnah Nabi  bahwa setelah adzan Shubuh, yang ada hanyalah shalat sunnah dua raka’at saja sebagaimana riwayat:
عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: " لا صَلاةَ بَعْدَ النِّدَاءِ، إِلا رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ "
Dari Ats-Tsauriy, dari ‘Abdurrahman bin Harmalah, dari Ibnul-Musayyib, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah  : “Tidak ada shalat setelah adzan kecuali dua raka’at fajr” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 3/53 no. 4756; shahih].
[5]      Silakan baca pembahasannya pada artikel Atsar Thaawuus tentang Anjuran Tahlilan 7 Hari Berturut-Turut.
[6]      Berikut diantara contoh bagaimana sebagian oknum tradisionalis aswaja membuat materi ‘Wahabi’ masuk pendidikan dasar:

Sumber foto : PR anak kelas IV MI pada akun FB Wahyu Surinto
Silakan rasakan taste-nya.
[8]      Sebenarnya NU memiliki stasiun TV sendiri misalnya Aswaja TV. Namun demikian, ada beberapa kontent yang secara spesifik membedakannya dengan TV Rodja (yang digembosi). Misalnya, Aswaja TV menampilkan shalawatan, lagu dan musik (religi), tertampilkannya wanita yang tidak menutupi aurat, dan lain-lain.
[10]     Contoh:
a.    Prof. Yunahar Ilyas duet dengan Menteri Agama dalam pengajian Ramadlan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta - https://goo.gl/M6jU7w.
b.    Dr. Firanda Andirja mengisi pengajian di Masjid Darul Ilmi Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta - https://www.youtube.com/watch?v=yifwVim9Gz8
c.     dll.

الجمعة، 8 سبتمبر 2017

Sejarah yang disusun penjajah adalah racun

Oleh: Arif Wibowo
“Sejarah yang disusun penjajah adalah racun.”
(Prof. Ali Hasymi)


    Menurut Buya Hamka, pertemuan dan dialog Islam dengan Jawa memang telah berlangsung sejak lama, dimulai sejak kunjungan utusan Khalifah Mu’awiyah pada masa pemerintahan Ratu Sima di Kerajaan Kalingga. Meski demikian, tidak mudah bagi para pendakwah untuk menaklukkan Jawa. Sebab, bila dilihat dari periodisasi secara mundur ke belakang, menurut Prof. Dennys Lombard Jawa mengalami tiga periodisasi yaitu (1) zaman modern, dengan proses oksidentalisasi, (2) zaman Islamisasi, (3) Zaman Hindu-Budha.


Kompleksitas unsur pembentuk kebudayaan Jawa inilah yang kemudian menyebabkan budaya Jawa belum menemukan bentuknya yang pasti hingga kini. Kalangan cendekiawan Katolik, Kristen, kaum kebatinan dan theosofi sampai sekarang masih terus berlomba menyusun narasi kebudayaan Jawa dalam versinya masing-masing. Sayangnya, para cerdik cendekia dan budayawan muslim sepertinya abai bertanding di ranah ini. Sehingga secara pelan tapi pasti, wacana kebudayaan minus Islam kini secara  perlahan menggeser peran sentral walisongo yang selama berabad menjadi centre of excellent dalam kebudayaan Jawa”.

Kini Jawa lebih mengakrabi Darmaghandul dan Gatholoco dibanding Sunan Kalijaga. Tidak hanya itu, bahkan secara perlahan, Islam kemudian dinarasikan sebagai penyebab kemunduran masyarakat Jawa. Surat yang ditulis seorang Missionaris Jesuit, Pater M van Elzen, secara explisit menjelelaskan pandangan ini.

Dulunya, Jawa sedikit lebih maju daripada sekarang. Sejak tahun 1382, ketika Islam masuk, Jawa terus mengalami kemunduran. Saya dapat mengerti dengan baik sekarang, mengapa Santo Fransiscus Xaverius tidak pernah menginjakkan kakinya di Jawa. 

Tidak hanya itu, aneka sastra anonim yang menanamkan kebencian kepada Islam dan walisongo muncul secara masif di akhir abad 19 dan awal abad 20, sebuah periode sejarah yang sering disebut sebagai abad missi, karena pada periode itu secara resmi pemerintah kolonialis Belanda mendukung gerakan missi dan zending dalam upaya kristenisasi masyarakat Indonesia. Salah satu sastra anonim yang masih diproduksi sampai sekarang adalah serat Darmagandhul.

G. W. J. Drewes, seorang orientalis berkebangsaan Belanda, ketika mengomentari serat Darmagandul menyatakan :

Seluruh isi serat ini menggambarkan penolakan terhadap Islam sebagai agama yang asing bagi orang Jawa. Ia juga dipandang sebagai agama yang telah merebut kekuasaan dengan cara yang tercela dari para wali, orang-orang suci yang dimuliakan bagi orang-orang Islam Jawa.

Proses pembentukan wacana Jawa minus Islam sudah dimulai sejak zaman kolonial, dan nampaknya  saat ini sudah membuahkan hasil. Dalam buku-buku mutakhir tentang Jawa, kita dapat melihat bahwa Islam diposisikan sebagai agama asing yang hanya merupakan kulit ari bagi masyarakat Jawa, sedangkan yang menjadi agama sejati masyarakat Jawa adalah Kejawen. Oleh karena itu, menjadi sebuah keharusan bagi kaum muslim Jawa untuk menyusun sejarahnya sendiri dan membongkar wacana pseudo ilmiah yang dikonstruk para missionaris dan cendekiawan kolonial di masa lalu.

Orang Jawa Memilih Islam

Sebelum kedatangan Islam di Jawa, agama Hindu dan Budha lebih dulu berkembang di Indonesia, adalah fakta sejarah yang diamini oleh siapa saja. Namun penjelasan lebih detail tentang praktik keagamaan Hindu dan Budha di Jawa, nyaris tak terbahas. Agama Hindu-Budha di Jawa masa lalu, menurut sebagian peneliti bersifat elitis, hanya untuk kalangan brahmana dan ksatria. Sebab bagi masyarakat kebanyakan, pemujaan roh nenek moyang merupakan inti dari kegiatan keagamaan. Praktik keagamaan ini jejaknya masih dapat kita lihat di tengah masyarakat, di mana kuburan sebagai simbol bertempatnya roh nenek moyang masih merupakan elemen penting dalam ibadah masyarakat Jawa. Salah satu ritual terbesarnya adalah Pesta Srada yang merupakan peringatan arwah kepada para leluhur. Pesta Srada ini dalam bahasa Jawa disebut Nyadran

Oleh karena itu, berbeda dengan kebanyakan orang yang menjadikan contoh kemegahan candi Borobudur dan Prambanan, sejarawan seperti Dannys Lombard dan Ahmad Mansur Suryanegara justru menunjukkan bahwa bangunan-bangunan batu besar itu telah menyebabkan trauma tersendiri bagi masyarakat Jawa. Hal ini dikarenakan kehidupan masyarakat tersita hanya untuk membangun candi yang mengakibatan keluarga, sawah, ladang dan ternaknya jadi terabaikan.

Keruntuhan Kerajaan Hindu dan Budha di Jawa dan penghentian pembangunan gedung-gedung batu ternyata disebabkan karena kerajaan tersebut ditinggalkan oleh rakyatnya sendiri, yang lebih memilih tinggal di kota-kota pelabuhan atau wilayah sekitarnya.

Selain itu, Hindu dan Budha di Jawa sudah pernah mengalami fase kejatuhannya ketika aliran Tantrisme berkembang di kalangan para bangsawan Jawa. Dalam Kitab Pararaton menyebutkan, bahwa Prabu Kertanegara, raja terakhir kerajaan Singhasari yang biasa dipanggil dengan julukan ”Bathara Siwa-Budha” (penganut Bhairawa Tantra). Kepercayaan Siwa-Budha ini menghasilkan bentuk ritual yang disebut sebagai upacara Ma-lima. Menurut S. Wojowasito, bentuk upacara (ritual) dari sekte ini sangat mengerikan.
Lebih lanjut Prof. Rasyidi menjelaskan, upacara ma-lima itu terdiri dari matsiya(memakan ikan gembung beracun), manuya (memakan daging dan minum darah gadis yang dijadikan kurban), madya (upacara ritual dengan meminum minuman keras hingga mabuk), muthra (ritual tari sampai ekstase tak sadarkan diri), danmaithuna (persetubuhan secara masal). Upacara itu dilakukan di tanah lapang yang disebut setra.

Pendapat Prof. De la valle Poussin yang menyatakan bahwa praktik Maithunatidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dibantah oleh Prof. Dr. H. M. Rasjidi. Sebab, Maithuna ternyata banyak dipraktikkan secara konkret. Maithuna tidak dianggap berdosa sebab pelakunya dianggap telah menjadi dewa.

Dalam penasbihan seorang raja, dibutuhkan korban lebih banyak yakni mencapai ratusan orang. Adityawarman, seorang raja dari kerajaan Melayu (yang menjadi menantu raja Majapahit) menerima penasbihannya di tengah-tengah lapangan bangkai, sambil duduk di atas timbunan bangkai, tertawa minum darah, menghadapkan kurban manusia yang menghamburkan bau busuk, tetapi bagi Adityawarman sangat semerbak baunya.

Pengorbanan manusia dalam jumlah massal juga terjadi saat meninggalnya raja Blambangan, Tawang Alun.
Tawang Alun II banyak ditulis dalam arsip Belanda, justru pada masa akhirnya tahtanya. Yakni ketika upacara ngaben jenazahnya yang digelar secara spektakuler. Alkisah, dalam upacara sebanyak 271 isteri dari 400 isteri Tawang Alun ikut membakar diri (sati).

Praktik-praktik keagamaan yang bertumpu pada selera para penguasa itu menjadi semacam trauma tersendiri dalam masyarakat Jawa. Sehingga kemudian sejarah mencatat eksodus masyarakat Jawa dari pusat-pusat kerajaan Hindu dan Budha yang tidak memberinya kehidupan yang aman, ke daerah-daerah pelabuhan mengantarkan mereka bersentuhan dengan para pedagang muslim dan para ulama. Egalitarianisme Islam dan struktur keimanan yang mudah dimengerti menyebabkan rakyat Jawa berbondong-bondong masuk Islam. Periode ini merupakan gelombang pertama Islamisasi di Pulau Jawa. Dalam pandangan Zamakhsyari Dhofier, ada dua tahap penyebaran Islam di Pulau Jawa, yaitu tahap pertama dimana orang menjadi Islam sekedarnya, yang selesai pada abad ke 16, dan tahap kedua adalah tahap pemantapan untuk betul-betul menjadi orang Islam yang taat yang secara pelan-pelan menggantikan kehidupan keagamaan yang lama.

Islam dan Proses Pemberadaban


Apabila kita mendengar istilah yang sangat populer di kalangan masyarakat Jawa, yakni aja nglakoni ma lima (jangan melakukan perbuatan ma lima), pada awalnya ini adalah seruan para ulama kepada masyarakat Jawa untuk tidak lagi melakukan ritual Bhairawa Tantra. Sebab ritual itu tidak hanya jahat kepada Tuhan tapi juga jahat pada manusia. Adapun istilah aja nglakoni ma lima, yang diartikan aja madat, aja madon, aja minum, aja main lan aja maling (jangan menghisap candu, jangan berzina, jangan mabuk, jangan berjudi dan jangan mencuri) yang menjadi standar dasar moralitas manusia Jawa adalah penerjemahan ma lima setelah masyarakat Jawa mengalami Islamisasi.

Sementara itu Nyadran dalam perkembangannya diadakan di kuburan para leluhur dalam bulan arwah atau Ruwah, yakni bulan Sya’ban, menghadapi bulan puasa atau Ramadhan.  Ritualnya pun tidak lagi penyembahan kepada arwah leluhur akan tetapi diganti menjadi ritual ziarah kubur yang bertujuan mendoakan para leluhur yang sudah meninggal. Dalam kaitannya terhadap hubungan manusia Jawa terhadap para leluhur yang sudah meninggal, menurut Nakamura dan C.C. Berg, adalah wujud dari keberhasilan proses Islamisasi di Jawa.

Justru pada jantung religius kaum abangan, yaitu di dalam kehidupan ritual, mereka betul-betul tergantung pada pertolongan kaum santri. Hanya santrilah yang dapat memimpin doa di dalam ritus yang paling sentral dari orang-orang abangan, yaitu slametan. Juga santrilah yang dapat memimpin upacara ketika seorang abangan mengalami apa yang disebut Malinowsky ‘krisis yang paling utama dan paling final dalam kehidupan’, yaitu : kematian.

Tidak hanya Islamisasi ritus keagamaan, bahasa dan pola hubungan dalam masyarakat, pola kepemimpinan juga mengalami perubahan yang mendasar. Perubahan dari Bahasa sansekerta ke bahasa Jawa banyak mengadopsi istilah-istilah Islam, seperti adil, pikir, rakyat, Sultan ataupun Islamisasi makna sembahyangyang bermakna sholat, pasa bermakna shaumsuwarga bermakna jannah dan yang semisalnya, adalah bukti bahwa eksistensi Islam menjadi pondasi bagi masyarakat Jawa baru yang lebih beradab.

Adalah sangat beralasan ketika Prof. Syed Naquib Al Attas menyatakan bahwa kedatangan Islam ke kepulauan Melayu (termasuk Jawa di dalamnya) merupakan peristiwa yang paling penting dalam sejarah kepulauan ini. Hal ini diamini oleh Dr. H. Roeslan Abdulgani yang menyatakan bahwa Islam datang ke Nusantara dengan membawa tamaddun (peradaban), kemajuan dan kecerdasan. Kesimpulan yang berhadapan secara diametral dengan pendapat para cendekiawan kolonial dan para pengikutnya yang setia mengamini hingga kini.


DAFTAR PUSTAKA
Drewes, G.W.J, 1966, The struggle Between Javanism and Islam as Illustrated by Serat Darmogandul. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, Vol. 122
Ekadarmaputera, PhD, 1991 (cet. 3), Pancasila Identitas dan Modernitas, Tinjauan Etis dan Budaya, BPK Gunung Mulia, Jakarta
Fauzan Saleh, Dr, 2004, Teologi Pembaruan: Pergeseran Wacana Islam Sunni di Indonesia Abad XX. Serambi, Jakarta
Dr. Hamka, 2005 (cet. V), Sejarah Umat Islam, Pustaka Nasional, Singapura
Hasto Rosariyanto, F, 2009, Van Lith Pembuka Pendidikan Guru di Jawa, Penerbit Univ. Sanata Dharma, Yogyakarta
Roeslan Abdulgani, Dr, 1993, Islam Datang Ke Nusantara Membawa Tamaddun/Kemajuan/Kecerdasan, makalah pada Seminar Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia di Banda Aceh 10 – 16 Juli 1978.
Rasyidi, Prof. Dr, 1967, Islam dan Kebatinan, Penerbit Bulan Bintang
Slamet Muljana, Prof. Dr. 2005, Runtuhnya Kerajaan Hindu Jawa dan Timbulnya Negara-Negara Islam di Nusantara, LKIS, Yogyakarta
Syed Naquib Al Attas, Prof. Dr, 1986 (terj.), Dilema Kaum Muslimin, Penerbit Bina Ilmu, Surabaya

Wojowasito, S, 1952 (cet. II), Sedjarah Kebudajaan Indonesia, Indonesia Sedjak Pengaruh India, Penerbit Siliwangi Jakarta

SUMBER ARTIKEL:
http://www.albashiroh.net/2017/02/ketika-jawa-memilih-islam.html?m=1