Jika dalam sebuah masalah fiqh manasik terdapat khilaf dan Anda (sebagai pembimbing haji) diminta fatwanya dalam masalah tersebut, maka hendaknya Anda memilih pendapat yang dipilih oleh mufti negeri si penanya, dengan catatan selama khilaf yang dimaksud termasuk khilaf yang mu'tabar. Walaupun yang rajih menurut Anda adalah pendapat yang berseberangan dengan mufti tersebut. Untuk menerapkan hal ini dengan benar, Anda harus bisa membedakan antara fatwa dengan ta'liim/irsyad. Fatwa adalah penjelasan hukum atas sesuatu yang telah terjadi (dilakukan), sedangkan irsyad adalah penjelasan hukum sesuatu yang belum terjadi (dilakukan). Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullaah. Beliau berkata, "Saya tidak pernah menyelisihi mufti dalam fatwa masalah haji." (Di antara faidah seminar bersama DR Abdullah Ath Thayyaar) (ustadz Nurdin Abu Yazid)
Sumber: https://www.facebook.com/abu.y.nurdin/posts/10202115748074663
0 التعليقات:
إرسال تعليق